31 July 2022 18:15
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220731174110-4-359960/survei-npwp-warga-berpendapatan-rp4-juta-nggak-nyampe-50
Jakarta, CNBC Indonesia – Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei bertajuk “Persepsi dan Kepatuhan Publik dalam Membayar Pajak” secara virtual, Minggu (31/7/2022). Kesimpulan hasil survei menunjukkan pajak telah banyak dipahami oleh publik, khususnya warga yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan.

Akan tetapi, kepercayaan publik terhadap penggunaan pajak untuk rakyat masih perlu ditingkatkan. Sebab, masih banyak warga, khususnya warga yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, tidak percaya uang pajak telah digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparannya mengungkapkan sejumlah temuan menarik. Salah satunya perihal nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Dari mereka yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta yang punya NPWP pun belum mencapai 50%. Ini mungkin menjelaskan kenapa Indonesia masuk ke negara dengan tax ratio rendah. Karena orang dengan pendapatan lebih dari Rp 4 juta/bulan pun baru punya NPWP 43%,” kata Burhanuddin.

Target populasi survei ini adalah WNI yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki telpon seluler. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik Random Digit Dialing (RDD) atau melalui telepon sebanyak 1.246 responden.

Kepemilikan NPWP, Perilaku penyampaian SPT, dan Pembayaran Pajak. (Tangkapan layar via Twitter @indikatorcoid)
Foto: Survei Indikator Politik Indonesia terkait perpajakan (Tangkapan layar via Twitter @indikatorcoid)

“Survei OECD menunjukkan di antara 24 negara, tax ratio kita termasuk yang paling rendah, termasuk di negara ASEAN,” lanjutnya.

Tax ratio Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,1% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dari rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19% PDB.

“Selama kepatuhan pajak belum tinggi, jangan pernah berharap ada penerimaan pajak yang optimal,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama.

Aspek lain yang menarik lainnya berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang kerap disebut Tax Amnesty II yang sudah berakhir pengujung Juni 2022 lalu.

Dari 1.246 responden yang disurvei kepada WNI yang berusia 17 tahun ke atas, sebanyak 84,1% tidak mengetahui program itu. Sementara hanya 15,9% yang mengetahui.

Itu pun tidak semuanya mengikuti program ini. Dari 15,9% yang mengetahui, hanya 18,8% yang mengikuti program PPS ini.

“Kalau PPS sosialisasi lebih bagus lagi, mungkin pembayaran PPS bisa lebih tinggi lagi,” kata Burhanuddin.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengkhawatirkan kecilnya minat masyarakat dalam mengikuti program PPS. Kondisi itu berdampak pada tidak optimalnya pendapatan pajak.

“PPS ini merupakan kesempatan terakhir DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memiliki data. Data ini kan udah masuk pertukaran data, termasuk yang di perbankan. Itu semua data dari mana saja, perbankan properti masuk ke DJP. Sehingga PPS kesempatan terakhir dimanfaatkan mereka yang jujur,” katanya dalam kesempatan yang sama.

“Tapi jika kemudian menyangkut data tadi baru belasan persen, ini dilematis. Padahal kita harapkan jika tepat dan banyak yang ikut, hasilnya diyakini bisa meningkatkan pajak,” lanjutnya.