Untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu, pada tanggal 08 Juni 2018 Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Berapa tarif pajak UMKM pada PP Nomor 23 tahun 2018 ?

Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

Mulai sejak kapan PP Nomor 23 tahun 2018 berlaku?

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018

Siapa saja WP yang dikenai Pajak Penghasilan Final dalam PP 23 tahun 2018?

WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final:

  1. Wajib Pajak orang pribadi
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Dalam hal WP orang pribadi merupakan suami-isteri yang:

  1. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
  2. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha suami dan isteri.

Siapa saja WP yang tidak dikenai PP 23 tahun 2018?

Tidak termasuk WP dalam hal:

a. WP memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU Pajak Penghasilan

b. WP badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

c. WP badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan atau PP Nomor 94 Tahun 2010

d. WP berbentuk BUT

WP sebagaimana dimaksud huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. WP tersebut untuk tahun-tahun berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Penghasilan apa saja yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam PP 23 tahun 2018?

Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Jasa sehubungan pekerjaan meliputi:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi;
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Berapa jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final?

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

a. 7 (tujuh) Tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi

b. 4 (empat) Tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; da

c. 3 (tiga) Tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas

Jangka waktu terhitung sejak:

a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau

b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini

Bagaimana menentukan  Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final?

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis.

Bagaimana cara menghitung PPh untuk UMKM?

Pajak penghasilan terutang dihitung berdasarkan:

DPP X Tarif 0,5%

Wajib Pajak yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E UU Pajak Penghasilan.

Bagaimana cara pelunasan pajaknya?

 Pajak Penghasilan terutang dilunasi dengan cara:

  1. disetor sendiri oleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan setiap bulan; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan WP yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Ketentun lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran dan tata cara pemotongan atau pemungutan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Dalam hal WP yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP ini bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, WP harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa WP bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP ini. Sehingga pemotong atau pemungut pajak memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5% dalam hal WP memiliki Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Pada saat PP ini mulai berlaku, bagi WP yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum PP ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013 , namun tidak memenuhi ketentuan WP yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan PP ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum PP ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% dari peredaran bruto setiap bulan;
  2. untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh sejak PP ini berlaku sampai dengan akhirTahun Pajak 2018, dikenai Pajk Penghasilan dengan tarif 0,5% dar peredaran bruto setiap bulan; dan
  3. untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Surat Keterangan Bebas PP 46 tahun 2013 yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2018 diperlukan sebagai Surat Keterangan bahwa WP dikenai PP 23 tahun 2018. Dalam hal WP yang telah memiliki SKB PP 46 tahun 2013 bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut sepanjang WP dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. SKB PP 46 tahun 2013 berlaku sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut. Permohonan SKB yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018, namun belum selesai ditindaklanjuti, diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai WP yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 tahun 2018. Permohonan SKB PP 46 tahun 2013  dan legalisasi SKB PP 46 tahun 2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat diproses dan WP dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan.