Oleh:R & D Team; Diposkan pada 04 April 2018

Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan pengaturan kembali pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-Faktur, dengan ini perlu ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Pada tanggal 29 Maret 2018 Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2018.

Mulai sejak kapan Pemberlakuan Pencantuman Identitas Pembeli pada e-Faktur diberlakukan?

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan  Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Berikut isi pasal 4A pada PER 31/PJ/2017 bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan keterangan berupa nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk Warna Negara Asing kepada Pengusahan Kena Pajak yang membuat e-Faktur.