Untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Pada tanggal 29 Maret 2018 Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 April 2018.

Siapa saja yang berhak mendapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan?

WP Badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada industri pionir dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan dari Kegiatan Usaha Utama.

Apa saja kriteria untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan?

Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:

  1. Merupakan Industri Pionir;
  2. Merupakan penanaman modal baru;
  3. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
  4. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
  5. Belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan
  6. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia

Dalam hal Wajib Pajak dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri selain memenuhi kriteria Wajib Pajak harus menunjukkan seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akte pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan  dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal.

Industri apa saja yang termasuk dalam kategori Industri Pionir?

Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri Pionir sebagaimana dimaksud mencakup:

  1. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi
  2. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  5. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  6. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone);
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
  12. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
  16. industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
  17. infrastruktur ekonomi;

Berapa persen Pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diberikan untuk WP badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir?

Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama:

  • 5 tahun pajak untuk penanaman modal paling sedikit 500 M s.d kurang dari 1 T
  • 7 tahun pajak untuk penanaman modal paling sedikit 1 T s.d kurang dari 5 T
  • 10 tahun pajak untuk penanaman modal paling sedikit 5 T s.d kurang dari 15 T
  • 15 tahun pajak untuk penanaman modal paling sedikit 15 T s.d kurang dari 30 T
  • 20 tahun pajak untuk penanaman modal paling sedikit 30 T

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

Bagaimana prosedur memperoleh tax holiday?

  • WP menyampaikan Permohonan kepada Kepala BKPM sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru:
  1. bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau
  2. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal
  • BKPM melakukan penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan
  • Dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi kriteria dan persyaratan Kepala BKPM menyampaikan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:
  1. Fotokopi surat permohonan Wajib Pajak
  2. Fotokopi pendaftaran penanaman modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai penanaman modal baru; dan
  3. Surat keterangan fiskal para pemegang saham
  • Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Kepala BKPM mengembalikan permohonan disertai dengan alasan kepada Wajib Pajak.
  • Keputusan atas usulan pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala BKPM oleh Menteri Keuangan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap dan benar. Dalam hal Menteri Keuangan tidak ada, antara lain karena kekosongan jabatan, berhalangan baik sementara maupun tetap, keputusan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

Mulai sejak kapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan?

Pengurangan Pajak Penghasilan badan mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan DJP berdasarkan hasil Pemeriksaan Lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah menerima pemberitahuan tertulis dari BKPM mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari WP.

Penetapan oleh Dirjen Pajak berisi mengenai:

  1. Tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial;
  2. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
  3. Kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan:

  1. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru WP pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan
  2. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru WP pada Saat Mulai Berproduksi Komersial lebih dari atau sama dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
  3. Terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.

jangka waku pengurangan Pajak Pnghasilan badan sebagaimana tercantum dalam keputusan disesuaikan dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh WP.

Apa sebab Fasilitas Tax Holiday dicabut?

Fasilitas Tax Holiday dicabut dalam hal:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan jumlah nilai realisasi kurang dari Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar);
  • Berasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;
  • WP mengimpor atau membeli barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas di aksud merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak di produksi di dalam negeri, dan/atau WP mendapat penugasan dari Pemerintah untuk proyek strategis nasional;
  • WP melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  • WP memindahtangankan asset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari rencana penanaman modal baru; dan/atau
  • WP melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri

Terhadap WP yang dilakukan pencabutan pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayaran kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan.

WP yang dilakukan pencabutan, namun terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, kepada WP dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sepnjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa saja kewajiban WP yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan?

WP yang telah memperoleh pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Dirjen Pajak berupa:

  • Laporan Realisasi Penanaman Modal sejak diterima Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Penghasilan badan sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
  • Laporan Realisasi Produksi sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir.

Laporan disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan Lain-lain

  1. WP yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan:
  • Harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
  • Tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  1. Biaya bersama bagi Wajib Pajak yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
  2. Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan.
  3. Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutanPajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangandi bidang Pajak Penghasilan.