Rabu, 04 April 2018 / 21:55 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-merevitalisasi-pemeriksaan-pajak

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan revitalisasi pemeriksaan pajak. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan, kualitas dan tata kelola pemeriksaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Robert pakpahan mengatakan, revitalisasi pemeriksaan perlu dilakukan lantaran pemeriksaan pajak merupakan sesuatu yang sering menjadi sengketa diantara Ditjen Pajak dan wajib pajak (WP). Banyak pemeriksaan yang menjadi sengketa hingga berujung di pengadilan pajak.

“Kami merasa volume keberatan dan banding cukup tinggi, itu menunjukan bahwa kualitas pemeriksaan ini perlu diperbaiki,” kata Robert saat konferensi pers di Gedung Kemkeu, Kamis (4/4).

Robert menambahkan, Ditjen Pajak akan menyederhanakan restitusi pajak dimana sebelumnya pemeriksaan tersebut menghabiskan sumber daya manusia (SDM). Sehingga pekerjaan yang lain tidak terperiksa.

“Tadinya ada WP minta DJBC yang tiap bulan ada restitusi sekarang kita kasih saja tanpa pemeriksaan. sehingga tadinya tenaga yang harus didedikasikan ke sana maka (sekarang) tidak perlu lagi. Itu namanya efisiensi alokasi sumber daya,” tambah Robert.

Menurut Robert, dengan hal ini akan lebih adil lantaran tidak semua WP memiliki risiko tinggi. selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan penentuan WP yang diperiksa untuk lebih meningkatkan akurasi WP yang diperiksa.

Penentuan WP yang diperiksa ini dilakukan melalui seleksi oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak berdasarkan data tax gap dan riwayat tingkat kepatuhan.

“Dengan demikian Wajib Pajak yang diperiksa hanya Wajib Pajak yang tidak patuh atau berisiko tinggi,” kata Robert.

Lalu, peningkatan kualitas pemeriksaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas hasil pemeriksaan, serta menjaga integritas petugas pemeriksa, maka seluruh proses pemeriksaan akan dilaksanakan menggunakan IT-based audit di bawah pengawasan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

“Melalui program peningkatan pemeriksaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan menekan potensi sengketa serta meningkatkan rasa keadilan bagi WP,” kata Robert.